BANYUMAS - Unit Sat Reskrim Polsek Purwokerto Barat Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda lipat yang terjadi pada hari Selasa (11/10/2022) di Cafe Goki wilayah Kelurahan Bantarsoka dengan kerugian sebesar Rp. 3.600.000, - (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Kejadian bermula saat korban Yohanes warga Kelurahan Karangpucung Purwokerto Selatan yang juga karyawan di Cafe Goki berangkat kerja dengan menggunakan sepeda lipat merk Exotic type 2026MT warna hitam dan memarkir sepeda lipatnya di tempat parkir khusus karyawan.
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
Saat selesai sift, sekira pukul 23.00 wib saat korban membuang sampah di luar Cafe dan masih melihat sepeda lipat berada di parkiran. Kemudian korban masuk lagi ke Cafe untuk beristirahat. Namun, pada pagi hari berikutnya korban sudah tidak melihat sepedanya di parkiran yang kemudian mengira bahwa sepeda digunakan oleh karyawan lain. Kemudian korban menanyakan kepada saksi Suharto apakah melihat sepeda dipakai oleh karyawan lain tetapi Suharto menerangkan bahwa dirinya tidak melihat ada karyawan yang menggunakan sepedanya.
Sampai hari berikutnya korban tidak melihat karyawan yang menggunakan sepeda tersebut sehingga memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Sapto Basuki yang kemudian melihat rekaman CCTV dan mendapati bahwa pada Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 wib ada seorang laki - laki yang menggunakan sepeda motor berhenti di depan Cafe lalu mengambil sepeda lipat korban tanpa ijin.
Kemudian pada hari Jumat (21/10) berdasarkan informasi dari karyawan lain diduga pelaku pernah bekerja di Cafe.
"Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Purwokerto Barat melakukan klarifikasi dengan menyampaikan data yang dikumpulkan pada terduga pelaku ALF (26) warga Purwokerto Timur dan ALF mengakui perbuatanya", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP R. Gunung Krido, S.H.
Petugas juga berhasil menyita barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) buah sepeda lipat merk Exotic type 2026MT.
"Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. ALF dijerat dengan Pasal 362 KUHP", imbuhnya.
(N.son/***)