BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Purwokerto, Sari Utami, S.H. melaksanakan pembimbingan terhadap klien di ruang konsultasi Bapas Purwokerto terhadap Klien AA dengan perkara Psikotropika, Jum'at (21/10/2022).
Dalam bimbingannya Klien menyampaikan jika saat ini dalam keadaan sehat. Pembimbingan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan program pembimbingan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Pembimbing Kemasyarakatan, Sari Utami, S.H., menyampaikan, Klien disarankan untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan YME sehingga menjadi benteng Klien agar tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
"Klien juga diberikan pemahaman tentang kesadaran hukum, sehingga klien dapat menyadari perbuatan yang dilakukan olehnya adalah salah dan tidak mengulanginya. Salah satu program integrasi bertujuan agar klien bisa kembali menyatu dengan masyarakat disekitar Klien tinggal, " ungkapnya.
Klien juga diharapkan dapat bersosialisasi dengan masyarakat dan berpartisipasi aktif dengan kegiatan sosial yang ada di masyarakat.
"Dengan diterimanya Klien ditengah-tengah masyarakat tentu dapat membuat Klien kembali percaya diri dan meminimalisir stigma negativ klien sebagai mantan Warga Binaan Pemasyarakat, " tambahnya.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto berusaha untuk membuat klien lebih semangat dalam menjalani hidup dan berbuat positif.
(N.Son/SarUT/MA/Gfn/YR)