BANYUMAS - Urip Tri Kusumawati selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto melaksanakan wawancara pengumpulan data untuk pembuatan Litmas usulan Pembebasan Bersyarat (PB). Klien atas nama SR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Narkotika Purwokerto, Kamis (14/10/2022).
Kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi permintaan Litmas usulan PB sebagai hak bersyarat bagi Warga Binaan yang memenuhi syarat administratif dan subtantif.
PK Bapas Purwokerto, Urip Tri Kusuma Wati, menyampaikan, bahwa pihaknya mengumpulkan data primer dan sekender.
"Untuk keperluan Litmas, Kami melakukan wawancara dengan klien, petugas Lapas dan sesama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang biasa disebut tamping, " ungkapnya.
Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pengumpulan data berdasarkan dari berkas-berkas yang telah disiapkan oleh petugas Lapas kemudian wawancara untuk melengkapi pembuatan laporan Litmas.
"Dari wawancara dengan petugas Lapas diperoleh informasi bahwa klien baru sekitar 2 (dua) bulan menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Purwokerto dan sebelumnya telah menjalani di Lapas Narkotika Yogyakarta dipindahkan karena over kapasitas, klien belum pernah masuk ke register F selama ini tidak ada masalah baik dengan petugas atau sesama warga binaan", katanya.
Berdasarkan keterangan, klien menjalani pidana dikarenakan kasus narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sleman dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp. 800.000.000, - (delapan ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh klien, perbuatan klien konsumsi sabu pada awalnya adalah ditawari oleh teman klien untuk stamina karena klien bekerja sebagai sopir dan memerlukan tenaga ekstra.
"Selang beberapa saat klien selesai konsumsi sabu bersama teman, dan teman tersebut menitipkan dua tas yang ternyata berisi sabu dan obat akhirnya klien ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini masih harus menjalani pembinaan di Lapas, " Tambahnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Lebih lanjut, Klien merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum dan berharap program Pembebasan Bersyarat bisa segera terealisasi untuk dapat berkumpul kembali dengan keluarga. Klien siap mentaati peraturan yang ditetapkan apabila klien menjalani Pembebasan Bersyarat nanti.
Sementara Data yang diperoleh oleh Pembimbing Kemasyarakatan adalah data awal dan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bapas Yogyakarta karena domisili penjamin berada di wilayah Bapas Kelas I Yogyakarta.
(N.Son/Urip/Angga/GFN/MW)