PURWOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto menerima pindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus Narapidana dari Lapas Narkotika Purwokerto (LNP) atau Lapas Khusus Narkotika (Lapsustik) Purwokerto, Selasa (14/02/2023).
Kalapas Purwokerto, Bayu Irsahara menyampaikan bahwa, Narapidana sejumlah 6 (enam) orang tersebut dipindahkan dari Lapas Narkotika Purwokerto dengan pengawalan Petugas Lapas Narkotika Purwokerto dan Aparat Kepolisian.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Setibanya di Lapas Purwokerto, Narapidana tersebut diterima dan diperiksa berkas administrasi oleh Staf Registrasi serta diperiksa kondisi kesehatannya oleh Petugas Kesehatan Lapas Purwokerto, " ungkapnya.
Pelaksanaan pemindahan Narapidana Merupakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor W.13.PK.01.01.02-14 tanggal 07 Januari 2023 dan Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto Nomor W13.PAS.PAS.29.PK.05.05-415 Tanggal 14 Februari 2023 Tentang Pelaksanaan Pemindahan Narapidana dari Lapas Narkotika Purwokerto ke Lapas Purwokerto.
Penerimaan narapidana dari Lapas Narkotika Purwokerto ke Lapas Purwokerto dilaksanakan dalam keadaan aman dan Lancar serta kondusif.
(Humas Lapas Purwokerto)