Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika, Seorang Residivis dibekuk Di Rumahnya

    Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika, Seorang Residivis dibekuk Di Rumahnya
    Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika, Seorang Residivis dibekuk Di Rumahnya

    BANYUMAS - Satuan Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat Psikotropika di Desa Kedunguter Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Rabu (17/08/2022). 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat Psikotropika. 

    "Kami menerima informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat Psikotropika (AlpraZolam) dirumahnya alamat Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas dan ini menjadi sebuah keresahan bagi warga", ungkap Kasat Narkoba. 

    Petugas kemudian menindaklanjuti dengan  melakukan penyelidikan dengan hasil bahwa yang diduga melakukan transaksi adalah Berinisial SN (21) yang berdomisili di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas. Selanjutnya pada hari Rabu (17/8/22) sekitar pukul 14.00 wib pelaku ditangkap dikediamannya. 

    "Dari tersangka, petugas melakukan penggledahan dan mendapati barang bukti berupa 21 butir obat kemasan bertuliskan ALPRAZOLAM 1 MG, satu buah Hand Phone Merk OPPO A76 Warna Biru Muda dalam keadaan rusak, satu buah bungkus Hand Phone Merk OPPO A76 sebagai tempat menyimpan 21 butir obat kemasan bertuliskan ALPRAZOLAM 1 MG", jelas Kasat Narkoba. 

    Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Purwokerto dalam perkara narkotika dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. 

    "Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang telah keluar penjara pada bulan Juni 2021. Dalam perkara saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika", tambahnya. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah banyumas polresta banyumas sat narkotika psikotropika residivis
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Dharma Karya Dhika Ke-77...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Purwokerto Laksanakan Upacara Peringatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Lapas Purwokerto Terima Monev Bidang Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force

    Tags